Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a terdiri atas:
a Subbagian Formasi dan Perencanaan;
b Subbagian Data Pegawai; dan c Subbagian Tata Usaha Biro.
Koreksi Anda
