Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a terdiri atas: a Subbagian Formasi dan Perencanaan; b Subbagian Data Pegawai; dan c Subbagian Tata Usaha Biro.
Koreksi Anda