Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Biro Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b terdiri atas:
a Bagian Perencanaan Kepegawaian;
b Bagian Pengembangan Karier;
c Bagian Mutasi; dan d Bagian Disiplin dan Kesejahteraan.
Paragraf Kedua Bagian Perencanaan Kepegawaian
Koreksi Anda
