Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Data, Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan data, monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan program dan anggaran sekretariat jenderal.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Subbagian Data, Monitoring dan Evaluasi berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
b membagi tugas kepada para bawahan lingkungan Subbagian Data, Monitoring dan Evaluasi sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut;
c memberi petunjuk kepada para bawahan lingkungan Subbagian Data, Monitoring dan Evaluasi baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
d memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkungan Subbagian Data, Monitoring dan Evaluasi dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
e menilai prestasi kerja para bawahan lingkungan Subbagian Data, Monitoring dan Evaluasi berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
f menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Subbagian Data, Monitoring dan Evaluasi secara rutin maupun berkala untuk pengembangan wawasan pengetahuan dan kemampuan;
g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Perencanaan Sekretariat Jenderal tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil baik secara tertulis maupun lisan sebagai alternatif pilihan dalam pengambilan keputusan;
h menginventarisasi permasalahan-permasalahan sesuai bidang tugas Subbagian Data, Monitoring dan Evaluasi secara rutin maupun berkala sebagai bahan dasar pemecahan masalah;
i membuat konsep naskah dinas sesuai bidang tugas Subbagian Data, Monitoring dan Evaluasi berdasarkan petunjuk dari atasan agar tersedia konsep bahan yang dibutuhkan;
j
1. mengkoordinasikan dan memfasilitasi Biro/Pusat dalam penyusunan pelaporan hasil pemantauan pelaksanaan rencana Pembangunan lingkungan Sekretariat Jenderal secara berkala (Triwulanan) dengan cara sosialisasi, bintek, asistensi dan menelaah data/informasi dari laporan yang diterima dan dokumen terkait, berdasarkan ketentuan
perundang-undangan agar tersedianya data gambaran perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan lingkungan Sekretariat Jenderal pada triwulan bersangkutan sebagai acuan dalam manajemen perencanaan selanjutnya;
2. mengkoordinasikan dan memfasilitasi Biro/Pusat serta menganalisis data dalam penyusunan pelaporan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah lingkungan Sekretariat Jenderal dengan cara pertemuan, asistensi dan menelaah data/informasi yang diterima serta menyandingkannya dengan dokumen yang ditetapkan agar tersedianya data gambaran pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah sebagai acuan dalam manajemen perencanaan selanjutnya;
3. mengkoordinasikan dan memfasilitasi Biro/Pusat dalam penyusunan pelaporan evaluasi tahunan pelaksanaan rencana pembangunan lingkungan Sekretariat Jenderal dengan cara pertemuan, asistensi dan menelaah data/informasi yang diterima serta menyandingkannya dengan dokumen yang ditetapkan agar tersedianya data gambaran pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah sebagai acuan dalam manajemen perencanaan selanjutnya;
k menginventarisasi dan mengolah rumusan laporan pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi yang diselenggarakan oleh Biro Perencanaan (triwulan, semester dan tahunan) dan lingkungan Sekretariat Jenderal dengan berkoordinasi dengan komponen pembina dan SKPD Provinsi berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagai bahan penyusunan rencana program, kegiatan dan anggaran dekonsentrasi yang diselenggarakan oleh Biro Perencanaan pada tahun berikutnya;
l
1. menyusun dokumentasi data dan informasi hasil pemantauan dan evaluasi perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan lingkungan Sekretariat Jenderal dengan cara menata dan menyimpan dokumen terkait agar terdokumentasinya data dan informasi dengan baik;
2. menyusun draft penetapan kinerja lingkungan Biro Perencanaan dan Anggaran berdasarkan rencana kinerja tahunan dan Rencana Kerja Biro Perencananaan agar tersedianya dokumen penetapan kinerja Biro Perencananaan;
3. menyusun draft laporan akuntabilitas kinerja Biro Perencanaan yang mengacu pada Renstra dan penetapan kinerja agar terukurnya capaian kinerja Biro Perencanaan.
m membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Data, Monitoring dan Evaluasi sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan n melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Bagian Perencanaan Sekretariat Jenderal baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Perencanaan Sekretariat Jenderal.
Koreksi Anda
