Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program kerja dan anggaran, rencana program dan anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan, rencana program jangka panjang, jangka menengah dan tahunan serta penyerasian program dan anggaran sekretariat jenderal. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan; b membagi tugas kepada para bawahan lingkungan Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut; c memberi petunjuk kepada para bawahan lingkungan Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas; d memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkungan Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja; e menilai prestasi kerja para bawahan lingkungan Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier; f menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran secara rutin maupun berkala untuk pengembangan wawasan pengetahuan dan kemampuan; g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Perencanaan Sekretariat Jenderal tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil baik secara tertulis maupun lisan sebagai alternatif pilihan dalam pengambilan keputusan; h menginventarisasi permasalahan-permasalahan sesuai bidang tugas Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran secara rutin maupun berkala sebagai bahan dasar pemecahan masalah; i membuat konsep naskah dinas sesuai bidang tugas Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran berdasarkan petunjuk dari atasan agar tersedia konsep bahan yang dibutuhkan; j 1. mengolah konsep bahan masukan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) terkait tugas Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri berpedoman pada peraturan perundangan, kebijakan Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, serta petunjuk Pimpinan agar terakomodirnya prioritas Setjen Kementerian Dalam Negeri dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN); 2. mengolah konsep rencana jangka menengah (Renstra) lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dengan berpedoman pada Peraturan perundangan, Kebijakan Nasional/ Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Usulan rencana jangka menengah Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri sebagai pedoman dalam penyusunan kebijakan program dan anggaran tahunan Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, serta penyusunan rencana jangka menengah komponen di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri; 3. mengolah konsep bahan masukan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) lingkungan tugas Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dengan berpedoman pada peraturan perundangan, Kebijakan Nasional/ Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, serta petunjuk Pimpinan agar Terakomodirnya prioritas Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN); 4. mengolah konsep rencana kerja tahunan (Renja) pada pada lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dengan Berpedoman pada peraturan perundangan, Kebijakan Nasional/ Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Dokumen usulan rencana kerja komponen, sebagai pedoman dalam penyusunan program, kegiatan, dan anggaran tahunan kebijakan Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri; 5. mengolah bahan masukan Nota Keuangan PRESIDEN dalam Sidang Paripurna MPR-RI lingkungan tugas Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri berdasarkan pada realisasi pelaksanaan program kerja 5 tahun sebelumnya dan rencana kerja Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran berikut agar agar program kerja tersusun sesuai dengan target yang diharapkan, baik dari segi prioritas, sasaran, dan waktu penyelesaian sesuai jadwal yang ditentukan; 6. mengolah konsep rencana APBN-P tahun anggaran berjalan pada lingkungan tugas Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Berdasarkan kebijakan prioritas/mendesak Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri yang belum terbiayai dalam DIPA tahun anggaran berjalan, dan dokumen usulan komponen agar prioritas Setjen Kementerian Dalam Negeri yang belum terbiayai dalam DIPA tahun anggaran berjalan dapat terbiayai melalui APBN-P tahun anggaran berjalan. k memfasilitasi Biro/Pusat lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dalam teknis penyusunan program kerja dan anggaran tahunan berpedoman pada peraturan perundangan, Kebijakan Nasional/ Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, serta petunjuk Pimpinan agar terciptanya sinergitas dan kesesuaian antara prioritas dan ketersediaan alokasi anggaran Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dengan program dan kegiatan Biro/Pusat; l menyiapkan bahan-bahan rapat koordinasi dan konsultasi rancangan program kerja dan anggaran tahunan Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dengan instansi terkait (khususnya dengan Bappenas, Kementerian Keuangan, dan DPR-RI) dengan berpedoman pada kebijakan program tahunan Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, catatan/hasil-hasil koordinasi dan konsultasi pada pertemuan sebelumnya, serta sesuai petunjuk Pimpinan agar program kerja tersusun sesuai dengan target yang diharapkan, baik dari segi prioritas, sasaran, dan waktu penyelesaian sesuai jadwal yang ditentukan; m meneliti usulan RKA-K/L, DIPA dan dokumen pendukung yang diajukan oleh Biro/Pusat Lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dengan mencermati usulan kegiatan RKA-K/L, DIPA dan dokumen pendukung yang diajukan oleh Biro/Pusat lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri agar terwujudnya RKA- K/L, DIPA dan dokumen pendukung sesuai ketentuan; n menelaah usulan perubahan/revisi anggaran dan usulan APBN-P yang diajukan oleh Biro/Pusat Lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dengan memastikan usulan perubahan /revisi anggaran sesuai peraturan agar terwujudnya usulan perubahan/revisi anggaran sesuai peraturan dan usulan APBN-P sesuai prioritas yang diajukan oleh Biro/Pusat lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri; o 1. menyusun rencana program, kegiatan, dan anggaran Kegiatan Dekonsentrasi yang difasilitasi Bagian Perencanaan Sekretariat Jenderal Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri berdasarkan petunjuk atasan, monitoring, dan evaluasi, koordinasi dengan Bappeda Provinsi selaku pelaksana berdasarkan peraturan perundangan; 2. menyusun petunjuk teknis pelaksanaan Dekonsentrasi yang dilaksanakan dan difasilitasi Bagian Perencanaan Sekretariat Jenderal Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri berdasarkan petunjuk atasan, berkoordinasi dengan komponen pembina dan SKPD Provinsi sebagai petunjuk teknis bagi SKPD Provinsi pelaksana kegiatan Dekonsentrasi dibawah pembinaan Sekretariat Jenderal. p membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan q melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Perencanaan Sekretariat Jenderal Baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Perencanaan Sekretariat Jenderal.
Koreksi Anda