Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d terdiri atas: a Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran; b Subbagian Data, Monitoring dan Evaluasi; dan c Subbagian Tata Usaha Biro.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Pasal.id