Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d terdiri atas:
a Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran;
b Subbagian Data, Monitoring dan Evaluasi; dan c Subbagian Tata Usaha Biro.
Koreksi Anda
