Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Monitoring dan Evaluasi I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan program dan anggaran unit kerja Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dan Badan Penelitian dan Pengembangan. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Subbagian Monitoring dan Evaluasi I berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan; b membagi tugas kepada para bawahan lingkungan Subbagian Monitoring dan Evaluasi I sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut; c memberi petunjuk kepada para bawahan lingkungan Subbagian Monitoring dan Evaluasi I baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas; d memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkungan Subbagian Monitoring dan Evaluasi I dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja; e menilai prestasi kerja para bawahan lingkungan Subbagian Monitoring dan Evaluasi I berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier; f menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Subbagian Monitoring dan Evaluasi I secara rutin maupun berkala untuk pengembangan wawasan pengetahuan dan kemampuan; g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Monitoring dan Evaluasi tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil baik secara tertulis maupun lisan sebagai alternatif pilihan dalam pengambilan keputusan; h menginventarisasi permasalahan-permasalahan sesuai bidang tugas Subbagian Monitoring dan Evaluasi I secara rutin maupun berkala sebagai bahan dasar pemecahan masalah; i membuat konsep naskah dinas sesuai bidang tugas Subbagian Monitoring dan Evaluasi I berdasarkan petunjuk dari atasan agar tersedia konsep bahan yang dibutuhkan; j mengidentifikasi indikator capaian rencana kerja sesuai dengan dokumen perencanaan dan anggaran pada tahun berjalan pada Lingkungan Subbagian Monitoring dan Evaluasi I dengan menelaah data target capaian pada dokumen perencanaan dan anggaran terkait agar tersedianya indikator capaian rencana kerja sebagai acuan pengukuran dalam kegiatan pemantauan; k 1. mengkoordinasikan komponen terkait lingkungan Subbagian Monitoring dan Evaluasi I dalam hal pelaporan triwulanan pemantauan pelaksanaan rencana pembangunan dengan cara pertemuan, sosialisasi, bintek asistensi dan kunjungan lapangan agar terfasilitasinya unit organisasi lingkungan tugas Subbagian Monitoring dan Evaluasi I dalam penyusunan laporan triwulanannya; 2. mengkoordinasikan komponen terkait lingkungan Subbagian Monitoring dan Evaluasi I dalam hal penyusunan laporan evaluasi dengan cara pertemuan, sosialisasi, bintek asistensi dan kunjungan lapangan agar terfasilitasinya unit organisasi lingkungan tugas Subbagian Monitoring Evaluasi I dalam penyusunan laporan evaluasinya. l menyusun format pelaporan triwulanan pemantauan pelaksanaan rencana pembangunan lingkungan Subbagian Monitoring dan Evaluasi I serta informasi pendukungnya berdasarkan ketentuan perundang- undangan yang berlaku serta data terkait agar tersedianya format pelaporan pemantauan pelaksanaan rencana pembangunan serta data pendukungnya serta informasi pendukungnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta data terkait agar tersedianya format pelaporan pemantauan pelaksanaan rencana pembangunan serta data pendukungnya; m 1. menelaah laporan triwulan dari unit kerja lingkungan Subbagian Monitoring dan Evaluasi I dengan mengevaluasi data/informasi yang diterima dengan dokumen yang ditetapkan agar tersedianya data gambaran perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan pada triwulan bersangkutan; 2. menelaah laporan evaluasi dari unit kerja lingkungan Subbagian Monitoring dan Evaluasi I dengan mengevaluasi data/informasi yang diterima dengan dokumen yang ditetapkan agar tersedianya data gambaran perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan pada tahun bersangkutan. n membuat laporan pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan o melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Monitoring dan Evaluasi baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Monitoring dan Evaluasi.
Koreksi Anda