Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Penyusunan Anggaran I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana anggaran, rencana anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan serta penyerasian anggaran unit kerja Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum, dan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Subbagian Penyusunan Anggaran I berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
b membagi tugas kepada para bawahan lingkungan Subbagian Penyusunan Anggaran I sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut;
c memberi petunjuk kepada para bawahan lingkungan Subbagian Penyusunan Anggaran I baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
d memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkungan Subbagian Penyusunan Anggaran I dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
e menilai prestasi kerja para bawahan lingkungan Subbagian Penyusunan Anggaran I berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
f menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Subbagian Penyusunan Anggaran I secara rutin maupun berkala untuk pengembangan wawasan pengetahuan dan kemampuan;
g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Perencanaan Anggaran tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil baik secara tertulis maupun lisan sebagai alternatif pilihan dalam pengambilan keputusan;
h menginventarisasi permasalahan-permasalahan sesuai bidang tugas Subbagian Penyusunan Anggaran I secara rutin maupun berkala sebagai bahan dasar pemecahan masalah;
i membuat konsep naskah dinas sesuai bidang tugas Subbagian Penyusunan Anggaran I berdasarkan petunjuk dari atasan agar tersedia konsep bahan yang dibutuhkan;
j menghitung kebutuhan anggaran (mengikat dan PNBP) Kemdagri per satuan kerja (satker) dengan cara meneliti usulan kegiatan dan anggaran dimaksud sehingga konsep kebutuhan anggaran tersebut dapat tersusun;
k 1.
menyusun konsep Standar Biaya Khusus (SBK) dengan cara berkoordinasi dengan komponen lingkungan Subbagian Penyusunan Anggaran I sehingga konsep SBK dapat tersusun;
2. menyusun konsep RKA-K/L dengan cara berkoordinasi dengan komponen lingkungan Sub Bagian Penyusunan Anggaran I sehingga draft RKA-K/L tersebut dapat tersusun; dan
3. menyusun rencana anggaran Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan lingkungan Kementerian Dalam Negeri dengan berkoordinasi dengan komponen pembina dan SKPD Provinsi selaku pelaksana kegiatan Dekonsentrasi lingkungan Kementerian Dalam Negeri agar terdapat penetapan alokasi program kegiatan dan anggaran Dekonsentrasi lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
l
1. memeriksa usulan RKA-K/L, DIPA dan dokumen pendukung yang diajukan oleh satker dengan cara mencermati usulan kegiatan dalam RKA-K/L, DIPA dan dokumen pendukung tersebut sehingga tersusun RKA-K/L dan DIPA yang dilengkapi dengan dokumen pendukung sesuai ketentuan; dan
2. memeriksa usulan perubahan/ revisi anggaran dan usulan APBN-P dengan cara mencermati usulan tersebut beserta dokumen pendukungnya, sehingga dapat tersusun usulan perubahan/revisi anggaran dan usulan APBN-P yang dilengkapi dengan dokumen pendukung sesuai ketentuan dapat terwujud.
m 1.
menelaah usulan RKA-K/L, DIPA dengan cara memastikan rincian usulan RKA-K/L, DIPA sehingga dapat terwujud usulan RKA- K/L, DIPA sesuai peraturan;
2. menelaah usulan perubahan/revisi anggaran dan usulan APBN-P dengan cara memastikan usulan perubahan /revisi anggaran sesuai peraturan, dan memastikan usulan APBN-P sesuai prioritas, sehingga dapat terwujud usulan perubahan/revisi anggaran sesuai peraturan dan usulan APBN-P sesuai prioritas.
n melaporkan pelaksanaan kegiatan Subbagian Penyusunan Anggaran I baik secara tertulis maupun lisan sesuai hasil yang telah dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan; dan o melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Perencanaan Anggaran secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Perencanaan Anggaran.
Koreksi Anda
