Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
a Subbagian Penyusunan Anggaran I;
b Subbagian Penyusunan Anggaran II; dan c Subbagian Penyusunan Anggaran III.
Koreksi Anda
