Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Penyusunan Program II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program kerja, rencana program dekonsentrasi dan tugas pembantuan, rencana program jangka panjang, jangka menengah dan tahunan serta penyerasian program unit kerja Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Direktorat Jenderal Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Subbagian Penyusunan Program II berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
b membagi tugas kepada para bawahan lingkungan Subbagian Penyusunan Program II sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut;
c memberi petunjuk kepada para bawahan lingkungan Subbagian Penyusunan Program II baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
d memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkungan Subbagian Penyusunan Program II dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
e menilai prestasi kerja para bawahan lingkungan Subbagian Penyusunan Program II berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
f menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Subbagian Penyusunan Program II secara rutin maupun berkala untuk pengembangan wawasan pengetahuan dan kemampuan;
g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Perencanaan Program tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil baik secara tertulis maupun lisan sebagai alternatif pilihan dalam pengambilan keputusan;
h menginventarisasi permasalahan-permasalahan sesuai bidang tugas Subbagian Penyusunan Program II secara rutin maupun berkala sebagai bahan dasar pemecahan masalah;
i membuat konsep naskah dinas sesuai bidang tugas Subbagian Penyusunan Program II berdasarkan petunjuk dari atasan agar tersedia konsep bahan yang dibutuhkan;
j
1. mengolah bahan masukan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) terkait tugas Kementerian Dalam Negeri pada lingkungan Subbagian Penyusunan Program II dengan berpedoman pada peraturan perundangan, kebijakan nasional/Kementerian Dalam Negeri, serta petunjuk pimpinan agar terakomodirnya prioritas Kementerian Dalam Negeri dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN);
2. mengolah bahan masukan Nota Keuangan PRESIDEN dalam Sidang Paripurna MPR-RI lingkungan tugas Kementerian Dalam Negeri pada lingkungan Subbagian Penyusunan Program II berdasarkan pada realisasi pelaksanaan program kerja 5 tahun sebelumnya dan rencana kerja Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran berikut, serta sesuai petunjuk Pimpinan agar program kerja tersusun sesuai dengan target yang diharapkan, baik dari segi prioritas, sasaran, dan waktu penyelesaian sesuai jadwal yang ditentukan;
3. mengolah konsep rencana jangka menengah (Renstra) Kementerian Dalam Negeri pada lingkungan Subbagian Penyusunan Program II dengan berpedoman pada peraturan perundangan, kebijakan nasional/Kementerian Dalam Negeri, usulan rencana jangka menengah komponen sebagai pedoman dalam penyusunan kebijakan program dan anggaran tahunan, serta penyusunan rencana jangka menengah komponen di lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
4. mengolah konsep bahan masukan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) lingkungan tugas Kementerian Dalam Negeri pada lingkungan Subbagian Penyusunan Program II dengan berpedoman pada peraturan perundangan, kebijakan nasional/Kementerian Dalam Negeri, serta petunjuk Pimpinan agar terakomodirnya prioritas Kementerian Dalam Negeri dalam rencana kerja tahunan Pemerintah, khususnya yang menjadi bagian penugasan dalam RPJMN;
5. mengolah konsep rencana kerja tahunan (Renja) pada pada lingkungan Subbagian Penyusunan Program II berpedoman pada peraturan perundangan, kebijakan nasional/Kementerian Dalam Negeri, dokumen usulan rencana kerja komponen sebagai pedoman dalam penyusunan program, kegiatan dan anggaran tahunan Kementerian Dalam Negeri; dan
6. mengolah konsep rencana APBN-P tahun anggaran berjalan pada lingkungan Subbagian Penyusunan Program II berdasarkan kebijakan prioritas/mendesak Kementerian Dalam Negeri yang belum terbiayai dalam DIPA tahun anggaran berjalan, dan dokumen usulan komponen, serta petunjuk Pimpinan agar prioritas Kementerian Dalam Negeri yang belum terbiayai dalam DIPA tahun anggaran berjalan dapat terbiayai melalui APBN-P tahun anggaran berjalan.
k memfasilitasi Komponen Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Direktorat Jenderal Keuangan Daerah dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam teknis penyusunan program kerja dan anggaran tahunan Kementerian Dalam Negeri berpedoman pada peraturan perundangan, kebijakan nasional/Kementerian Dalam Negeri, serta petunjuk Pimpinan agar terciptanya sinergitas dan kesesuaian antara prioritas dan ketersediaan alokasi anggaran Kementerian Dalam Negeri dengan program dan kegiatan Komponen;
l menyiapkan bahan-bahan rapat koordinasi dan konsultasi rancangan program kerja dan anggaran tahunan Kementerian Dalam Negeri dengan instansi terkait (khususnya dengan Bappenas, Kemkeu, dan DPR-RI) berpedoman pada kebijakan program tahunan Kementerian Dalam Negeri, catatan/hasil-hasil koordinasi dan konsultasi pada pertemuan sebelumnya, serta sesuai petunjuk Pimpinan Agar program kerja tersusun sesuai dengan target yang diharapkan, baik dari segi prioritas, sasaran, dan waktu penyelesaian sesuai jadwal yang ditentukan;
m melakukan pembahasan rincian anggaran dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan dalam proses penyusunan RKA-KL Kementerian Dalam Negeri, khususnya yang berkaitan dengan eksistensi usulan program dan kegiatan yang sudah direncanakan sesuai petunjuk, baik secara tertulis (melalui surat/disposisi) maupun lisan agar perencanaan program, kegiatan dan anggaran dapat tersusun secara efektif dan efisien, serta diselesaikan waktu yang ditargetkan;
n menyusun rencana program, kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan lingkungan Kementerian Dalam Negeri dengan berkoordinasi dengan komponen pembina dan SKPD Provinsi selaku pelaksana kegiatan Dekonsentrasi lingkungan Kementerian Dalam Negeri agar terdapat penetapan alokasi program kegiatan dan anggaran Dekonsentrasi lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
o melaporkan pelaksanaan kegiatan Subbagian Penyusunan Program II baik secara tertulis maupun lisan sesuai hasil yang telah dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan; dan p melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Perencanaan Program secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Perencanaan Program.
Koreksi Anda
