Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a terdiri atas:
a Bagian Perencanaan Program;
b Bagian Perencanaan Anggaran;
c Bagian Monitoring dan Evaluasi; dan d Bagian Perencanaan Sekretariat Jenderal.
Paragraf Kedua Bagian Perencanaan Program
Koreksi Anda
