Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a terdiri atas: a Bagian Perencanaan Program; b Bagian Perencanaan Anggaran; c Bagian Monitoring dan Evaluasi; dan d Bagian Perencanaan Sekretariat Jenderal. Paragraf Kedua Bagian Perencanaan Program
Koreksi Anda