Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang PENGGUNAAN SENJATA API BAGI ANGGOTA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka kebijakan yang mengatur mengenai senjata api bagi Satuan Polisi Pamong Praja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
