Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang PENGGUNAAN SENJATA API BAGI ANGGOTA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka kebijakan yang mengatur mengenai senjata api bagi Satuan Polisi Pamong Praja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda