Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang PENGGUNAAN SENJATA API BAGI ANGGOTA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembiayaan pembinaan Satuan Polisi Pamong Praja oleh Menteri Dalam Negeri dibiayai dari dan atas dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda