Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang PENGGUNAAN SENJATA API BAGI ANGGOTA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Teks Saat Ini
Pembiayaan pembinaan Satuan Polisi Pamong Praja oleh Menteri Dalam Negeri dibiayai dari dan atas dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
