Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang PENGGUNAAN SENJATA API BAGI ANGGOTA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya pembinaan, pengadaan, dan pemeliharaan senjata api Satuan Polisi Pamong Praja di Provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat. (2) Biaya pembinaan, pengadaan, dan pemeliharaan senjata api Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten/Kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Pasal.id