Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang PENGGUNAAN SENJATA API BAGI ANGGOTA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Dalam Negeri dalam melakukan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a bekerjasama dengan Markas Besar Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (2) Gubernur dalam melakukan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a bekerjasama dengan Kepolisian Daerah setempat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Pasal.id