Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang PENGGUNAAN SENJATA API BAGI ANGGOTA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Teks Saat Ini
(1) Menteri Dalam Negeri dalam melakukan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a bekerjasama dengan Markas Besar Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(2) Gubernur dalam melakukan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a bekerjasama dengan Kepolisian Daerah setempat.
Koreksi Anda
