Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang PENGGUNAAN SENJATA API BAGI ANGGOTA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Dalam Negeri, Gubernur, dan Bupati/Walikota melakukan pembinaan terhadap Satuan Polisi Pamong Praja dalam penggunaan senjata api. (2) Pembinaan Menteri Dalam Negeri dan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. pendidikan dan pelatihan; dan b. pemberian bimbingan. (3) Pembinaan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Pemberian Bimbingan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Pasal.id