Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang PENGGUNAAN SENJATA API BAGI ANGGOTA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Teks Saat Ini
(1) Menteri Dalam Negeri, Gubernur, dan Bupati/Walikota melakukan pembinaan terhadap Satuan Polisi Pamong Praja dalam penggunaan senjata api.
(2) Pembinaan Menteri Dalam Negeri dan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
a. pendidikan dan pelatihan; dan
b. pemberian bimbingan.
(3) Pembinaan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Pemberian Bimbingan.
Koreksi Anda
