Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang PENGGUNAAN SENJATA API BAGI ANGGOTA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Teks Saat Ini
Anggota Satuan Polisi Pamong Praja yang menembakkan atau menggunakan senjata api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, diwajibkan segera melapor secara tertulis kepada pimpinannya dan Kesatuan Kepolisian Negara Republik INDONESIA terdekat dari tempat kejadian.
Koreksi Anda
