Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang PENGGUNAAN SENJATA API BAGI ANGGOTA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Senjata api ditembakkan atau digunakan oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja dalam keadaan terdesak dan terpaksa yang didahului dengan menembakkan peluru kosong/hampa.
Koreksi Anda