Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang PENGGUNAAN SENJATA API BAGI ANGGOTA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Teks Saat Ini
Senjata api ditembakkan atau digunakan oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja dalam keadaan terdesak dan terpaksa yang didahului dengan menembakkan peluru kosong/hampa.
Koreksi Anda
