Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang PENGGUNAAN SENJATA API BAGI ANGGOTA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Teks Saat Ini
Polisi Pamong Praja yang telah diperlengkapi dengan senjata api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 bertanggungjawab atas penggunaan dan pemeliharaan senjata api.
Koreksi Anda
