Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang PENGGUNAAN SENJATA API BAGI ANGGOTA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Polisi Pamong Praja yang telah diperlengkapi dengan senjata api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 bertanggungjawab atas penggunaan dan pemeliharaan senjata api.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Pasal.id