Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang PENGGUNAAN SENJATA API BAGI ANGGOTA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Teks Saat Ini
Senjata api yang digunakan anggota Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak dapat dipinjamkan atau dipakai orang lain yang tidak memiliki izin penggunaan.
Koreksi Anda
