Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang PENGGUNAAN SENJATA API BAGI ANGGOTA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan senjata api di luar dari Surat Izin yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah setempat, harus mendapat Surat Izin Angkut/Penggunaan Senjata Api dari Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan.
(2) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja mengajukan Surat Izin Angkut/Penggunaan Senjata Api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan dengan melampirkan rekomendasi dari Kepala Kepolisian Daerah setempat.
Koreksi Anda
