Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang PENGGUNAAN SENJATA API BAGI ANGGOTA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Senjata api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 digunakan oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja pada saat pelaksanaan tugas operasional di lapangan dengan berpakaian dinas. (2) Penggunaan senjata api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan surat izin yang dikeluarkan oleh Kepolian Daerah setempat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Pasal.id