Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang PENGGUNAAN SENJATA API BAGI ANGGOTA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur mengajukan permohonan izin pengadaan/pemilikan senjata api bagi Satuan Polisi Pamong Praja provinsi kepada Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan dengan melampirkan rekomendasi dari Kepala Kepolisian Daerah setempat dan persetujuan dari Direktur Jenderal Pemerintahan Umum atas nama Menteri Dalam Negeri. (2) Bupati/Walikota mengajukan permohonan izin pengadaan/pemilikan senjata api bagi Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten/kota kepada Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan dengan melampirkan rekomendasi dari Kepala Kepolisian Daerah setempat dan persetujuan dari Gubernur.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Pasal.id