Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang PENGGUNAAN SENJATA API BAGI ANGGOTA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Teks Saat Ini
Anggota Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat menggunakan senjata api setelah mendapat izin penggunaan dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
