Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang PENGGUNAAN SENJATA API BAGI ANGGOTA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Teks Saat Ini
Jumlah senjata api yang dapat dimiliki untuk digunakan oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, paling banyak 1/3 (sepertiga) dari seluruh anggota Satuan Polisi Pamong Praja.
Koreksi Anda
