Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang PENGGUNAAN SENJATA API BAGI ANGGOTA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jumlah senjata api yang dapat dimiliki untuk digunakan oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, paling banyak 1/3 (sepertiga) dari seluruh anggota Satuan Polisi Pamong Praja.
Koreksi Anda