Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang PENGGUNAAN SENJATA API BAGI ANGGOTA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Teks Saat Ini
(1) Anggota Polisi Pamong Praja yang dapat menggunakan senjata api meliputi:
a. Kepala Satuan;
b. Kepala Bagian/Bidang;
c. Kepala Seksi;
d. Komandan Pleton; dan
e. Komandan Regu.
(2) Selain pejabat Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota Satuan Polisi Pamong Praja yang melaksanakan tugas operasional di lapangan dapat menggunakan senjata api.
Koreksi Anda
