Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 25 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2013 tentang BATAS DAERAH PROVINSI BENGKULU DENGAN PROVINSI JAMBI
Teks Saat Ini
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
