Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 25 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2013 tentang BATAS DAERAH PROVINSI BENGKULU DENGAN PROVINSI JAMBI
Teks Saat Ini
Batas Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu dengan Kabupaten Merangin Provinsi Jambi dimulai dari:
1. TK 11 dengan koordinat 2˚ 44' 10,2" LS dan 101˚ 55' 8,2" BT yang merupakan pertigaan batas Kecamatan Pinang Belapis Kabupaten Lebong, Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara dan Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin terletak di Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 12 dengan koordinat 2˚ 44' 26,3" LS dan 101˚ 54’ 41,3" BT terletak di Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) yang merupakan batas Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin;
2. TK 12 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 13 dengan koordinat 2˚ 44' 7,4" LS dan 101˚ 53' 45,4" BT terletak di Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) yang merupakan batas Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin;
3. TK 13 selanjutnya ke arah Barat menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 14 dengan koordinat 2˚ 44' 8,6" LS dan 101˚ 52' 51,2" BT terletak di Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) yang merupakan batas Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin;
4. TK 14 selanjutnya ke arah Barat menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 15 dengan koordinat 2˚ 43' 51,6" LS dan 101˚ 51' 37,3" BT terletak di Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) yang merupakan pertigaan batas antara Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara, Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko dan Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin;
Koreksi Anda
