Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 25 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2013 tentang BATAS DAERAH PROVINSI BENGKULU DENGAN PROVINSI JAMBI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Batas Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu dengan Kabupaten Merangin Provinsi Jambi dimulai dari: 1. Doppler N.1003 dengan koordinat 2˚ 46' 6,67" LS dan 102˚ 3' 50" 0”BT yang merupakan titik pertigaan batas daerah antara Provinsi Bengkulu, Provinsi Jambi, dan Provinsi Sumatera Selatan terletak di Puncak Bukit Hulu Kulus selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 2 dengan koordinat 2˚ 45' 48,2" LS dan 102˚ www.djpp.kemenkumham.go.id 3' 0,2" BT terletak di Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) yang merupakan batas Kecamatan Pinang Belapis Kabupaten Lebong dengan Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin; 2. TK 2 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 3 dengan koordinat 2˚ 45' 33" LS dan 102˚ 2' 8,3" BT terletak di Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) yang merupakan batas Kecamatan Pinang Belapis Kabupaten Lebong dengan Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin; 3. TK 3 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 4 dengan koordinat 2˚ 45' 8,5" LS dan 102˚ 1' 25,2" BT terletak di Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) yang merupakan batas Kecamatan Pinang Belapis Kabupaten Lebong dengan Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin; 4. TK 4 selanjutnya ke arah Barat menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 5 dengan koordinat 2˚ 44' 24,4" LS dan 102˚ 0' 38,3" BT terletak di Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) yang merupakan batas Kecamatan Pinang Belapis Kabupaten Lebong dengan Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin; 5. TK 5 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 6 dengan koordinat 2˚ 43' 41,5" LS dan 102˚ 0' 1,4" BT terletak di Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) yang merupakan batas Kecamatan Pinang Belapis Kabupaten Lebong dengan Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin; 6. TK 6 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 7 dengan koordinat 2˚ 43' 28,2" LS dan 101˚ 59' 18,3" BT terletak di Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) yang merupakan batas Kecamatan Pinang Belapis Kabupaten Lebong dengan Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin; 7. TK 7 selanjutnya ke arah Barat menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 8 dengan koordinat 2˚ 43' 33,1" LS dan 101˚ 58' 29,5" BT terletak di Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) yang merupakan batas Kecamatan Pinang Belapis Kabupaten Lebong dengan Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin; 8. TK 8 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 9 dengan koordinat 2˚ 43' 51,2" LS dan 101˚ 57' 57,17" BT terletak di Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) yang merupakan batas Kecamatan Pinang Belapis Kabupaten Lebong dengan Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin; 9. TK 9 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 10 dengan koordinat 2˚ 43'53,3" LS dan 101˚ 56' 2,3" BT terletak di Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Kerinci Seblat www.djpp.kemenkumham.go.id (TNKS) yang merupakan batas Kecamatan Pinang Belapis Kabupaten Lebong dengan Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin; 10. TK 10 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 11 dengan koordinat 2˚ 44' 10,2" LS dan 101˚ 55' 8,2" BT terletak di Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) yang merupakan pertigaan batas antara Kecamatan Pinang Belapis Kabupaten Lebong, Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara dan Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin;
Koreksi Anda