Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 25 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2013 tentang BATAS DAERAH PROVINSI BENGKULU DENGAN PROVINSI JAMBI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Bengkulu adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1967 www.djpp.kemenkumham.go.id Nomor 19, tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 2828). 2. Provinsi Jambi adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1957 Nomor 75 sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 61 Tahun 1958 tentang Perubahan UNDANG-UNDANG Nomor 19 Darurat Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau sebagai UNDANG-UNDANG (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1958 Nomor 112, tambahan lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 1646)..d 3. Kabupaten Mukomuko adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2003 Nomor 23, tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4266). 4. Kabupaten Bengkulu Utara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkup Daerah Propinsi Dati I Sumatera Selatan (Penjelasan bersama dalam tambahan lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 1091). 5. Kabupaten Lebong adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2003 Nomor 154, tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 43). 6. Kabupaten Merangin adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung dengan mengubah UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1956 Nomor 50, tambahan lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 2755). UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik INDONESIA tahun 1999 Nomor 182, tambahan lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3903). 7. Kabupaten Kerinci adalah daerah otonom sebagaimana dimaksuddalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1956 tentang www.djpp.kemenkumham.go.id Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1956 Nomor 25). 8. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan tepat pada garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. 9. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/ Kota yang diletakkan disisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/ Kota. 10. Titik Koordinat yang selanjutnya disingkat dengan TK adalah titik koordinat batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang ditentukan secara kartometris.
Koreksi Anda