Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN KUDUS DENGAN KABUPATEN JEPARA PROVINSI JAWA TENGAH
Teks Saat Ini
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam peta yang merupakan Lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
