Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGKAJIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian izin selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2), dilakukan dengan nota kesepahaman yang dilanjutkan dengan perjanjian kerja sama antara penyelenggara dan pengguna.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 65 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Pasal.id