Koreksi Pasal 65
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGKAJIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian izin selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2), dilakukan dengan nota kesepahaman yang dilanjutkan dengan perjanjian kerja sama antara penyelenggara dan pengguna.
Koreksi Anda
