Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGKAJIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf d, terdiri dari: a. Tim Penilai Kementerian Dalam Negeri; b. Tim Penilai Provinsi; dan c. Tim Penilai Kabupaten/Kota. (2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, memiliki susunan keanggotaan: Ketua : Pejabat Eselon II yang membidangi tugas pengelolaan informasi kependudukan; Sekretaris: Pejabat Eselon III yang membidangi pengelolaan database kependudukan; dan Anggota : paling banyak 3 orang terdiri dari Pejabat Eselon III atau Eselon IV pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan 1 orang dari Biro Hukum. (3) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, memiliki susunan keanggotaan: Ketua : Pejabat Eselon II pada satuan kerja perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan kependudukan dan pencatatan sipil; Sekretaris: Pejabat Eselon III pada Biro Hukum; dan Anggota : paling banyak 3 orang terdiri dari Pejabat Eselon III atau Eselon IV pada pada satuan kerja perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan kependudukan dan pencatatan sipil dan 1 orang dari Biro Hukum. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, memiliki susunan keanggotaan: Ketua : Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Sekretaris: Pejabat Eselon III Bagian Hukum; dan Anggota : paling banyak 3 orang terdiri dari Pejabat Eselon III atau Eselon IV pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan 1 orang dari Bagian Hukum. (5) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) bertugas melakukan penilaian terhadap persyaratan, kelayakan data yang diminta oleh pengguna data dan memberikan rekomendasi kepada penyelenggara.
Koreksi Anda