Koreksi Pasal 63
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGKAJIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
Tata cara mendapatkan izin pemanfaatan data kependudukan, meliputi:
a. pengguna data mengajukan surat permohonan izin kepada penyelenggara untuk memperoleh izin menggunakan data;
b. surat permohonan izin sebagaimana dimaksud pada huruf a, memuat:
1. maksud, tujuan, kegunaan;
2. waktu peruntukannya; dan
3. jenis dan bentuk data yang diperlukan.
c. surat permohonan izin sebagaimana dimaksud pada huruf b, dilampiri persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61;
d. penyelenggara membentuk Tim Penilai untuk memproses pemberian izin;
e. pemberian izin sebagaimana dimaksud pada huruf d diberikan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak Tim Penilai menerima persyaratan lengkap dari pengguna;
f. penyelenggara berdasarkan penilaian dan rekomendasi Tim Penilai www.djpp.kemenkumham.go.id
memberikan jawaban tertulis yang berisi penolakan dan/atau persetujuan izin pemanfaatan data; dan
g. jawaban tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf f ditandatangani oleh:
1. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil atas nama Menteri Dalam Negeri untuk lingkup data berskala nasional;
2. sekretaris daerah provinsi atas nama gubernur untuk lingkup data berskala provinsi; atau
3. sekretaris daerah kabupaten/kota atas nama bupati/walikota untuk lingkup data berskala kabupaten/kota.
Koreksi Anda
