Koreksi Pasal 62
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGKAJIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Pengguna data kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, untuk memanfaatkan data harus memiliki izin dari Penyelenggara.
(2) Izin dari Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh:
a. Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk data berskala nasional;
b. gubernur untuk data berskala provinsi; atau
c. bupati/walikota untuk data berskala kabupaten/kota.
Koreksi Anda
