Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGKAJIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengguna data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a dan huruf b, harus memenuhi persyaratan, dengan membuat surat pernyataan melindungi kerahasiaan dan tidak menyalahgunakan data. (2) Pengguna data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf c, harus memenuhi persyaratan: a. membuat surat pernyataan melindungi kerahasiaan dan tidak akan menyalahgunakan data; b. fotokopi kartu tanda penduduk pimpinan lembaga non pemerintah; dan c. fotokopi akta pendirian lembaga non pemerintah. (3) Pengguna data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf d, harus memenuhi persyaratan: a. membuat surat pernyataan melindungi kerahasiaan dan tidak menyalahgunakan data; b. memiliki izin penelitian dari instansi yang berwenang di INDONESIA; dan c. Fotokopi Paspor. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Pengguna data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf e, harus memenuhi persyaratan: a. membuat surat pernyataan melindungi kerahasiaan dan tidak menyalahgunakan data; b. fotokopi kartu tanda penduduk; dan c. surat keterangan dari pimpinan instansi/lembaga yang bersangkutan.
Koreksi Anda