Koreksi Pasal 61
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGKAJIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Pengguna data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a dan huruf b, harus memenuhi persyaratan, dengan membuat surat pernyataan melindungi kerahasiaan dan tidak menyalahgunakan data.
(2) Pengguna data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf c, harus memenuhi persyaratan:
a. membuat surat pernyataan melindungi kerahasiaan dan tidak akan menyalahgunakan data;
b. fotokopi kartu tanda penduduk pimpinan lembaga non pemerintah; dan
c. fotokopi akta pendirian lembaga non pemerintah.
(3) Pengguna data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf d, harus memenuhi persyaratan:
a. membuat surat pernyataan melindungi kerahasiaan dan tidak menyalahgunakan data;
b. memiliki izin penelitian dari instansi yang berwenang di INDONESIA;
dan
c. Fotokopi Paspor.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Pengguna data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf e, harus memenuhi persyaratan:
a. membuat surat pernyataan melindungi kerahasiaan dan tidak menyalahgunakan data;
b. fotokopi kartu tanda penduduk; dan
c. surat keterangan dari pimpinan instansi/lembaga yang bersangkutan.
Koreksi Anda
