Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGKAJIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
Pengguna data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2), terdiri dari:
a. lembaga negara;
b. lembaga pemerintah/lembaga pemerintah non kementerian;
c. lembaga non pemerintah;
d. lembaga asing; dan/atau
e. perorangan.
Koreksi Anda
