Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGKAJIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengguna data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2), terdiri dari: a. lembaga negara; b. lembaga pemerintah/lembaga pemerintah non kementerian; c. lembaga non pemerintah; d. lembaga asing; dan/atau e. perorangan.
Koreksi Anda