Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGKAJIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data kependudukan disimpan dan dilindungi oleh penyelenggara dan instansi pelaksana. (2) Data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dimanfaatkan oleh pengguna data untuk kepentingan perumusan kebijakan www.djpp.kemenkumham.go.id di bidang pemerintahan dan pembangunan serta untuk mendukung pelayanan publik lainnya. (3) Data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan melalui data warehouse. (4) Data warehouse sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditempatkan di penyelenggara dan/atau instansi pelaksana.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 59 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Pasal.id