Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGKAJIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil membangun pusat data pengganti.
(2) Gubernur melalui satuan kerja perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan kependudukan dan pencatatan sipil membangun data cadangan dan/atau pusat data pengganti.
(3) Bupati/Walikota melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota membangun data cadangan dan/atau pusat data pengganti.
Koreksi Anda
