Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGKAJIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Data cadangan dan pusat data pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j dilakukan untuk menjamin ketersediaan data jika terjadi kegagalan fungsi pada pusat data.
(2) Pusat data pengganti, selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga sebagai pusat data pengganti sementara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pusat data pengganti sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk pemulihan pusat data jika terjadi keadaan memaksa (force majeure).
(4) Keadaan memaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang disebabkan karena kejadian luar biasa dan bencana.
Koreksi Anda
