Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGKAJIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan pusat data, data cadangan dan pusat data pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf e dan huruf f, dengan cara antara lain melakukan pemeriksaan terhadap: a. perangkat pendingin ruangan; b. perangkat pemadam kebakaran; c. catu daya listrik dan pembangkit listrik cadangan (generator); d. perangkat system alarm; e. perangkat penyimpanan daya listrik (UPS); f. perangkat lunak; g. perangkat jaringan komunikasi data; h. perangkat penyimpanan data monitoring seperti kamera pemantau (closed circuit television); dan i. kebersihan ruangan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pengamanan pusat data, data cadangan dan pusat data pengganti data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf e dan huruf f dilakukan dengan cara antara lain: a. menempatkan bangunan pusat data, data cadangan dan pusat data pengganti pada posisi dengan konstruksi kuat, tidak mudah dibobol oleh pencuri, tahan gempa, dan bebas dari banjir; b. memiliki perangkat pendukung dan sejenis; c. memiliki alat pendeteksi logam; d. melarang orang yang tidak berkepentingan masuk ke dalam ruangan; e. memasang peralatan identifikasi personil berupa identifikasi biometrik untuk akses ke area sensitif pusat data, data cadangan dan pusat data pengganti; f. menerapkan penggunaan kartu akses untuk masuk ruang pusat data, data cadangan dan pusat data pengganti; dan g. menerapkan keamanan berlapis dengan autentifikasi pada pintu luar, pintu dalam dan pintu masuk area server database. (3) Pengawasan pusat data, data cadangan dan pusat data pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf e dan huruf f dilakukan dengan cara, antara lain: a. memastikan penerapan prosedur pengisian buku tamu; b. memastikan penerapan sistem pelaporan harian, mingguan dan bulanan; c. melakukan rapat pengelola pusat data dan pusat data pengganti sebulan sekali; dan d. Kepala pusat data dan pusat data pengganti memantau hasil tindak lanjut terhadap penyimpangan prosedur kerja masing-masing personil.
Koreksi Anda