Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGKAJIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan jaringan komunikasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf d, dilakukan dengan cara, antara lain: a. penilaian terhadap kondisi perangkat jaringan komunikasi data; b. uji unjuk kerja (performance test) pada setiap perangkat jaringan komunikasi data yang digunakan; c. konfigurasi dan optimalisasi (setting dan tuning) setiap perangkat jaringan komunikasi data; d. pembaruan (update) dan peningkatan fungsi (upgrade) terhadap sistem penunjang jaringan; e. pemecahan masalah (troubleshooting) perangkat jaringan komunikasi data; f. perbaikan perangkat jaringan komunikasi data; dan g. penggantian perangkat jaringan komunikasi data yang fungsinya tidak optimal. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pengamanan jaringan komunikasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf d dilakukan dengan cara, antara lain: a. audit berkala jaringan komunikasi data; b. identifikasi ancaman, pola, batas normal dan beban aktivitas jaringan komunikasi data; c. penerapan sistem keamanan jaringan komunikasi data; d. pengujian sistem jaringan komunikasi data; dan e. evaluasi dan tinjauan (review) sistem keamanan jaringan komunikasi data. (3) Pengawasan jaringan komunikasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf d, dilakukan dengan cara, antara lain: a. melakukan pemantauan kondisi jaringan komunikasi data secara visual; b. memasang sistem manajemen jaringan komunikasi data (network management system); dan c. merumuskan langkah tindak lanjut mengatasi permasalahan jaringan komunikasi data.
Koreksi Anda