Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGKAJIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan jaringan komunikasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf d, dilakukan dengan cara, antara lain:
a. penilaian terhadap kondisi perangkat jaringan komunikasi data;
b. uji unjuk kerja (performance test) pada setiap perangkat jaringan komunikasi data yang digunakan;
c. konfigurasi dan optimalisasi (setting dan tuning) setiap perangkat jaringan komunikasi data;
d. pembaruan (update) dan peningkatan fungsi (upgrade) terhadap sistem penunjang jaringan;
e. pemecahan masalah (troubleshooting) perangkat jaringan komunikasi data;
f. perbaikan perangkat jaringan komunikasi data; dan
g. penggantian perangkat jaringan komunikasi data yang fungsinya tidak optimal.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pengamanan jaringan komunikasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf d dilakukan dengan cara, antara lain:
a. audit berkala jaringan komunikasi data;
b. identifikasi ancaman, pola, batas normal dan beban aktivitas jaringan komunikasi data;
c. penerapan sistem keamanan jaringan komunikasi data;
d. pengujian sistem jaringan komunikasi data; dan
e. evaluasi dan tinjauan (review) sistem keamanan jaringan komunikasi data.
(3) Pengawasan jaringan komunikasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf d, dilakukan dengan cara, antara lain:
a. melakukan pemantauan kondisi jaringan komunikasi data secara visual;
b. memasang sistem manajemen jaringan komunikasi data (network management system); dan
c. merumuskan langkah tindak lanjut mengatasi permasalahan jaringan komunikasi data.
Koreksi Anda
