Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGKAJIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan perangkat lunak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c, dilakukan dengan cara, antara lain: a. memperpanjang dukungan teknik tahunan atau Annual Technical Support; b. memperbaharui lisensi sistem operasi dan antivirus sesuai kebutuhan; c. melakukan tindakan koreksi terhadap kesalahan yang terjadi pada perangkat lunak; d. melakukan penyesuaian fungsi-fungsi, pengembangan atau peningkatan program aplikasi dan konfigurasi ulang; dan e. mengurangi jumlah program atau perangkat lunak pada saat awal membuka (start up) dan membuang program atau perangkat lunak yang tidak berguna. (2) Pengamanan perangkat lunak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c, dilakukan dengan cara, antara lain: a. melakukan pemasangan antivirus dan pengaman jaringan pada server dan komputer kerja; www.djpp.kemenkumham.go.id b. menerapkan sistem manajemen pengguna pada SIAK dan membuat hak akses untuk setiap level pengguna; c. menerapkan sistem manajemen penggunaan komputer kerja dari tempat perekaman data; d. pengguna sistem wajib merahasiakan dan menyimpan dengan baik kode otorisasi dan kata kunci; e. melaporkan setiap kesalahan sistem ke pihak supervisor aplikasi paling lambat 1 (satu) hari setelah kesalahan terdeteksi; f. menutup aplikasi layanan pada saat tidak digunakan; dan g. memantau adanya gangguan terhadap integritas sistem. (3) Pengawasan perangkat lunak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c, dilakukan dengan cara, antara lain: a. pengecekan ulang terhadap penggunaan perangkat lunak berlisensi; b. pengecekan hasil pembaruan dan peningkatan perangkat lunak dengan sumber open source; dan c. melakukan pengecekan standar struktur database untuk pengawasan penggunaan perangkat lunak SIAK.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 46 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Pasal.id