Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGKAJIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan perangkat keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b, dilakukan dengan cara, antara lain: a. menghidupkan dan mematikan perangkat keras sesuai prosedur; b. melakukan pengecekan dan pembersihan perangkat keras secara periodik; c. memaksimalkan cara kerja perangkat (overclock) secara periodik; d. meremajakan perangkat keras yang sudah tidak berfungsi secara optimal; e. memasang UPS dan stabilizer; dan f. memperhatikan suhu dan kelembaban ruangan serta catu daya listrik pada saat perangkat keras digunakan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pengamanan perangkat keras dalam database kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b dilakukan dengan cara, antara lain: a. melakukan penempatan perangkat keras untuk database kependudukan pada bangunan dengan konstruksi kuat, tidak mudah dibobol oleh pencuri, tahan gempa, dan bebas dari banjir; b. menandai perangkat keras dengan pena ultraviolet atau stiker; c. memberikan nomor seri pada perangkat keras; d. memasang kamera pengawas pada ruangan perangkat keras; dan e. meminimalisasi interaksi personal yang tidak berkepentingan di dalam ruangan perangkat keras. (3) Pengawasan perangkat keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b, dilakukan dengan cara, antara lain: a. membuat buku inventarisasi barang perangkat keras; b. mencatat perangkat keras yang masuk dan keluar dari ruangan penempatan perangkat keras; dan c. melakukan audit perangkat keras setiap bulan sekali.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 45 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Pasal.id