Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGKAJIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan perangkat keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b, dilakukan dengan cara, antara lain:
a. menghidupkan dan mematikan perangkat keras sesuai prosedur;
b. melakukan pengecekan dan pembersihan perangkat keras secara periodik;
c. memaksimalkan cara kerja perangkat (overclock) secara periodik;
d. meremajakan perangkat keras yang sudah tidak berfungsi secara optimal;
e. memasang UPS dan stabilizer; dan
f. memperhatikan suhu dan kelembaban ruangan serta catu daya listrik pada saat perangkat keras digunakan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pengamanan perangkat keras dalam database kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b dilakukan dengan cara, antara lain:
a. melakukan penempatan perangkat keras untuk database kependudukan pada bangunan dengan konstruksi kuat, tidak mudah dibobol oleh pencuri, tahan gempa, dan bebas dari banjir;
b. menandai perangkat keras dengan pena ultraviolet atau stiker;
c. memberikan nomor seri pada perangkat keras;
d. memasang kamera pengawas pada ruangan perangkat keras; dan
e. meminimalisasi interaksi personal yang tidak berkepentingan di dalam ruangan perangkat keras.
(3) Pengawasan perangkat keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b, dilakukan dengan cara, antara lain:
a. membuat buku inventarisasi barang perangkat keras;
b. mencatat perangkat keras yang masuk dan keluar dari ruangan penempatan perangkat keras; dan
c. melakukan audit perangkat keras setiap bulan sekali.
Koreksi Anda
