Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGKAJIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan data dalam database kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a, dilakukan dengan cara penambahan, pembaruan dan penghapusan data dalam database kependudukan. (2) Pengamanan data dalam database sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a, dilakukan dengan cara, antara lain: a. melakukan pemindahan data sebagai data cadangan setiap selesai pelayanan; b. memastikan sistem data cadangan berfungsi dengan baik; c. melakukan penggantian kata kunci (password) sewaktu-waktu bila diperlukan; dan d. menyusun rencana dan melakukan uji coba sistem pemulihan data cadangan ke server database. (3) Pengawasan data dalam database kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a dilakukan dengan cara, antara lain: a. memantau perubahan-perubahan dan aktivitas pengakses database; b. mengawasi penggunaan hak akses database oleh administrator database; dan c. mengawasi dan memastikan bahwa orang yang mengelola database tidak mengcopy database ke media di luar server, kecuali untuk kepentingan lembaga.
Koreksi Anda