Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGKAJIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemeliharaan, pengamanan dan pengawasan database kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g, huruf h, dan huruf i, meliputi: a. data dalam database; b. perangkat keras; c. perangkat lunak; d. jaringan komunikasi data; e. pusat data; dan f. data cadangan dan pusat data pengganti. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 43 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Pasal.id