Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGKAJIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
Pemeliharaan, pengamanan dan pengawasan database kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g, huruf h, dan huruf i, meliputi:
a. data dalam database;
b. perangkat keras;
c. perangkat lunak;
d. jaringan komunikasi data;
e. pusat data; dan
f. data cadangan dan pusat data pengganti.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
