Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGKAJIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan database kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, harus menjaga integritas dan konsistensi data penduduk dalam database kependudukan.
(2) Pengelolaan database kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Koreksi Anda
