Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGKAJIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan database kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, harus menjaga integritas dan konsistensi data penduduk dalam database kependudukan. (2) Pengelolaan database kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 42 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Pasal.id