Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGKAJIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan database kependudukan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri www.djpp.kemenkumham.go.id sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a, berupa verifikasi dan validasi data serta penyajian dan pendistribusian data berskala nasional. (2) Pengelolaan database kependudukan oleh satuan kerja perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan kependudukan dan pencatatan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b, berupa verifikasi dan validasi data serta penyajian dan pendistribusian data berskala provinsi. (3) Pengelolaan database kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c, meliputi: a. perekaman data pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil; b. verifikasi dan validasi data; c. pengiriman data ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan ke provinsi; dan d. penyajian dan pendistribusian data berskala kabupaten/kota. (4) Pengelolaan database kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku juga untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 41 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Pasal.id