Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGKAJIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
Pengelolaan database kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f, dilakukan oleh:
a. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri;
b. satuan kerja perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan kependudukan dan pencatatan sipil; dan
c. dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota.
Koreksi Anda
