Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGKAJIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan database kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f, dilakukan oleh: a. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri; b. satuan kerja perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan kependudukan dan pencatatan sipil; dan c. dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota.
Koreksi Anda