Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGKAJIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lokasi database kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e, terdiri atas: a. Pusat data dan pusat data pengganti di Kementerian Dalam Negeri; b. Pusat data provinsi di satuan kerja perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan kependudukan dan pencatatan sipil; c. Pusat data kabupaten/kota di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Koreksi Anda