Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGKAJIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
Lokasi database kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e, terdiri atas:
a. Pusat data dan pusat data pengganti di Kementerian Dalam Negeri;
b. Pusat data provinsi di satuan kerja perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan kependudukan dan pencatatan sipil;
c. Pusat data kabupaten/kota di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Koreksi Anda
