Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGKAJIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Pemegang hak akses pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat
(1) memiliki kualifikasi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
(2) Pemegang hak akses aplikasi SIAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) diberikan kepada:
a. operator dan supervisor pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri;
b. supervisor pada satuan kerja perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan kependudukan dan pencatatan sipil; dan
c. operator dan supervisor pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pemegang hak akses database kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3), diberikan kepada:
a. supervisor dan administrator database kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri;
b. supervisor dan administrator database kependudukan pada satuan kerja perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan kependudukan dan pencatatan sipil; dan
c. supervisor dan administrator database pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota.
Koreksi Anda
