Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGKAJIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang hak akses pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) memiliki kualifikasi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. (2) Pemegang hak akses aplikasi SIAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) diberikan kepada: a. operator dan supervisor pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri; b. supervisor pada satuan kerja perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan kependudukan dan pencatatan sipil; dan c. operator dan supervisor pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Pemegang hak akses database kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3), diberikan kepada: a. supervisor dan administrator database kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri; b. supervisor dan administrator database kependudukan pada satuan kerja perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan kependudukan dan pencatatan sipil; dan c. supervisor dan administrator database pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota.
Koreksi Anda